Guru Les Cabuli 34 Bocah, Polisi Masih Dalami Adanya Korban Lain
BANDUNG - Polisi masih melakukan pendalaman terkait aksi bejat guru les berinisial DRP (58), yang melakukan pencabulan terhadap puluhan anak. Saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku.
"Kami masih mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan, adanya korban lainnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Diketahui, guru privat itu melakukan kekerasan seksual terhadap 34 anak laki-laki. Para korbannya diketahui merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP).
Aksi bejatnya itu, dilakukan di tempat lesnya yang beralamat Jalan Mandala II Nomor 52 RT 11/02, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Aksi bejat pelaku pun, terungkap setelah salah seorang orang tua siswa, mendapati adanya video cabul, di memory salah seorang korban. Dari situ, aksi pelaku pun terendus dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Adapun para korbannya, kerap diperlakukan secara tidak senonoh oleh pelaku. Diantaranya, mereka korban kerap di cium dan elus bagian vital oleh pelaku.
"Para korbannya pun kerap ditontonkan film porno. Ada juga korbannya diberi uang untuk menutupi aksinya itu," kata Irman, sebelumnya.
Saat ini, polisi masih mendalami aksi bejat pelaku ini. Dari tangan pelaku polisi sita dua laptop, satu ponsel dan satu flashdisk.
"Untuk pelaku kita kenakan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara," pungkasnya.
"Kami masih mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan, adanya korban lainnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Diketahui, guru privat itu melakukan kekerasan seksual terhadap 34 anak laki-laki. Para korbannya diketahui merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP).
Aksi bejatnya itu, dilakukan di tempat lesnya yang beralamat Jalan Mandala II Nomor 52 RT 11/02, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Aksi bejat pelaku pun, terungkap setelah salah seorang orang tua siswa, mendapati adanya video cabul, di memory salah seorang korban. Dari situ, aksi pelaku pun terendus dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Adapun para korbannya, kerap diperlakukan secara tidak senonoh oleh pelaku. Diantaranya, mereka korban kerap di cium dan elus bagian vital oleh pelaku.
"Para korbannya pun kerap ditontonkan film porno. Ada juga korbannya diberi uang untuk menutupi aksinya itu," kata Irman, sebelumnya.
Saat ini, polisi masih mendalami aksi bejat pelaku ini. Dari tangan pelaku polisi sita dua laptop, satu ponsel dan satu flashdisk.
"Untuk pelaku kita kenakan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara," pungkasnya.


Comments
Post a Comment